Sesuai dengan STATUTA STIKOM Bali 2011, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BAGIAN P2M) berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan serta mengendalikan sumber daya yang diperlukan.